
Serang - Sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten membuka kegiatan Pelatihan Paralegal Serentak Khusus (Parletaksus) Angkatan III Tahun 2026, Selasa (03/02/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelatihan paralegal merupakan wujud komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
"Kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan informasi hukum, bantuan hukum, advokasi, mediasi, serta rujukan kepada advokat bagi masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelatihan paralegal memiliki peran strategis dalam memastikan kualitas layanan bantuan hukum di tingkat akar rumput. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, bekerja sama dengan pemberi bantuan hukum terakreditasi, akan melaksanakan pelatihan paralegal yang diproyeksikan menjadi aktor utama dalam Posbankum di lebih dari seribu desa dan kelurahan.
Hal ini dinilai penting mengingat paralegal harus memiliki kompetensi dasar di bidang hukum agar mampu memberikan layanan bantuan hukum yang profesional dan bertanggung jawab.
Dalam konteks regulasi, Kepala Kantor Wilayah juga menekankan bahwa pelatihan paralegal selaras dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
"Paralegal berhak untuk mendapatkan peningkatan kapasitas serta kewajiban pemberi bantuan hukum untuk menyelenggarakan pelatihan. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam memberikan layanan bantuan hukum nonlitigasi bagi masyarakat," tambahnya.
Setelah mengikuti pelatihan, para peserta diwajibkan melaksanakan aktualisasi di Posbankum desa atau kelurahan masing-masing selama tiga bulan dan melaporkan kegiatan layanan bantuan hukum yang diberikan. Paralegal yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat dan gelar Certified of Legal Aid (CPLA) yang diberikan oleh Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pembukaan turut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak dan para peserta pelatihan (Humas Kemenkum Banten)

