
Serang - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bukan sekadar agenda seremonial maupun administratif, melainkan langkah mendasar dalam reformasi politik hukum dan birokrasi untuk memastikan akses keadilan benar-benar dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (30/01/2026). Dengan peresmian tersebut, Kalimantan Selatan resmi mencapai 100 persen pembentukan Posbankum di seluruh 2.015 desa dan kelurahan.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, para Bupati dan Wali Kota, serta jajaran pemerintah daerah atas sinergi yang terbangun bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam menghadirkan layanan Posbankum hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Walaupun pembentukan Posbankum merupakan inisiasi Kementerian Hukum, namun keberhasilannya sangat ditentukan oleh sinergi lintas kementerian dan lembaga serta dukungan aktif pemerintah daerah,” ujar Menkum dalam kegiatan yang berlangsung di Auditorium K.H. Idham Chalid, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Posbankum di Kalimantan Selatan diharapkan menjadi garda terdepan pelayanan hukum di tingkat akar rumput. Layanan ini membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan hukum, mulai dari permasalahan waris, sengketa keluarga, administrasi hukum, hingga persoalan perdata lainnya yang kerap dihadapi warga.
Sejalan dengan tugas Kementerian Hukum, penguatan Posbankum juga didukung melalui digitalisasi layanan hukum, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi dan bantuan hukum secara lebih mudah, cepat, dan transparan. Selain itu, kebijakan harmonisasi regulasi yang ditargetkan selesai dalam waktu singkat menjadi bagian dari upaya mempercepat kepastian hukum dan memangkas hambatan birokrasi.
Menteri Hukum juga menekankan urgensi kolaborasi lintas instansi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, serta organisasi bantuan hukum. Sinergi tersebut dinilai menjadi kunci agar Posbankum tidak hanya berdiri secara fisik, tetapi benar-benar hidup dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Turut menyaksikan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Kakanwil Pagar Butar Butar secara virtual (Humas Kemenkum Banten)

