
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten turut berperan aktif dalam rapat penyusunan naskah akademik tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul DPRD Provinsi Banten yang diselenggarakan di Ruang Serba Guna DPRD Provinsi Banten, Kamis (29/01/2026).
Rapat ini membahas penyusunan naskah akademik untuk tiga Raperda strategis, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2045, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Banten, Sihabudin, dan dihadiri oleh anggota Bapemperda DPRD Provinsi Banten, perwakilan Biro Hukum Provinsi Banten, perangkat daerah Provinsi Banten, serta perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten.
Dalam forum tersebut, perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Banten menyampaikan sejumlah masukan substansial terkait aspek prosedural maupun materi muatan dalam penyusunan naskah akademik dan draf Raperda. Salah satu poin yang disampaikan adalah pentingnya pemisahan yang jelas antara tahapan penyusunan naskah akademik dan draf Raperda, mengingat proses pengharmonisasian dilakukan terhadap draf Raperda, bukan terhadap naskah akademik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Banten menekankan perlunya penyelarasan materi muatan naskah akademik dengan perkembangan regulasi nasional. Dalam penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, misalnya, disarankan agar analisis peraturan perundang-undangan memasukkan ketentuan terbaru terkait pendanaan pendidikan.
Sementara itu, untuk Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, disampaikan perlunya mempertimbangkan sinkronisasi dengan kebijakan nasional yang sedang disusun, agar arah kebijakan daerah tidak bertentangan dengan kerangka regulasi nasional. Adapun pada Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, masukan difokuskan pada penguatan landasan hukum melalui pengintegrasian regulasi nasional yang relevan.
Rapat menghasilkan kesepakatan bahwa ketiga naskah akademik Raperda usul DPRD Provinsi Banten perlu dilakukan perbaikan dan penyempurnaan, baik dari aspek sistematika, konsistensi judul, maupun substansi materi muatan, sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah. (Humas Kemenkum Banten)
