
Serang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memberikan pengarahan khusus kepada jajaran Bagian Tata Usaha dan Umum sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi dan peningkatan kinerja administratif, Selasa (02/02/2026).
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah mengulas kembali tugas dan fungsi pokok Bagian Tata Usaha dan Umum sebagai unsur penunjang utama operasional dan administrasi kantor. Ia menegaskan bahwa efektivitas kerja unit ini memiliki implikasi langsung terhadap kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan strategis Kantor Wilayah.
Menurutnya, Bagian Tata Usaha dan Umum tidak hanya berperan sebagai unit administratif, tetapi juga sebagai penggerak sistem pendukung organisasi yang memastikan seluruh proses kerja berjalan tertib, terukur, dan akuntabel. Oleh karena itu, penguatan tata kelola, disiplin administrasi, serta peningkatan kualitas layanan internal menjadi aspek yang harus terus diperhatikan.
Selain itu, pengarahan juga difokuskan pada optimalisasi pengelolaan sarana dan prasarana, serta penguatan koordinasi antarunit kerja. Kakanwil menekankan bahwa koordinasi yang efektif merupakan prasyarat bagi terciptanya sistem kerja yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan organisasi.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil turut menyoroti pentingnya percepatan penyerapan anggaran sebagai bagian dari indikator kinerja organisasi.
Ia mengingatkan bahwa realisasi anggaran yang tepat waktu dan sesuai perencanaan tidak hanya mencerminkan kapasitas manajerial, tetapi juga menjadi ukuran efektivitas pelaksanaan program dan pelayanan publik. (Humas Kemenkum Banten)
