Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Ikuti Webinar Sosialisasi KUHAP, Kemenkum Banten Siap Dukung Implementasi di Wilayah

 Screenshot 2026 01 29 164438

Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara daring, Kamis (29/01/2026).

Diinisiasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum, tampak para pegawai hingga mahasiswa magang antusias mengikuti webinar yang mengusung tema "KUHAP dalam Bingkai Reformasi Hukum Nasional dan Penguatan Negara Hukum" ini. 

Webinar yang terpusat di Graha Pengayoman dan diselenggarakan secara _hybrid_ ini membahas arah pembaruan KUHAP, penguatan sistem peradilan pidana, serta perannya dalam reformasi hukum nasional. 

Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, hadir sebagai pembicara kunci dalam webinar berskala nasional tersebut. Dalam pemaparannya, Prof. Eddy menjelaskan bahwa KUHAP sarat dengan dinamika teori hukum yang dikenal sebagai antinomi hukum.

"Saya selalu memulai ketika berbicara mengenai KUHAP bahwa di dalam teori hukum, kita mengenal antinomi hukum, yaitu dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. KUHAP itu penuh dengan antinomi," ujar Prof. Eddy.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa KUHAP tidak semata-mata dibuat untuk memproses pelaku kejahatan, melainkan sebagai instrumen perlindungan terhadap individu dari potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

"KUHAP ada bukan untuk memproses pelaku kejahatan, tetapi dibuat untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Maka fungsi utama KUHAP adalah to protect, melindungi hak asasi manusia," tegasnya.

Menurut Wamenkum, ukuran keberhasilan sistem peradilan pidana tidak terletak pada banyaknya kasus yang diungkap, melainkan pada kemampuannya dalam mencegah terjadinya kejahatan.

"Keberhasilan sistem peradilan pidana bukan diukur dari berapa banyak kasus yang diungkap, tetapi sejauh mana sistem tersebut mampu mencegah kejahatan," ungkap Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada ini.

Prof Eddy melanjutkan bahwa KUHAP baru disusun dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan aparat penegak hukum, serta mengedepankan prinsip due process of law.

"Hukum acara pidana tidak boleh ditafsirkan sedemikian rupa sehingga merugikan terduga terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana, maupun narapidana. KUHAP melindungi individu dari kesewenang-wenangan negara dan menuntut adanya kesederajatan serta kesamaan proses," jelas Wamenkum.

KUHAP baru juga mengatur secara tegas diferensiasi fungsional antar aparat penegak hukum, mulai dari penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, pemeriksaan oleh hakim, peran advokat dalam pembelaan dan bantuan hukum, hingga pembimbing kemasyarakatan dalam pembinaan terpidana dan narapidana.

"Inilah yang disebut dengan koordinasi horizontal pancawangsa penegak hukum. KUHAP mendudukkan posisi masing-masing aparat penegak hukum secara proporsional dan profesional agar tertib dalam beracara dan tidak terjadi perbedaan standar dalam penerapan due process of law," paparnya.

Selain itu, KUHAP baru mengatur secara komprehensif hak-hak tersangka, hak saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia, termasuk pengaturan mengenai restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi. 

Bahkan, terdapat bab khusus yang mengatur hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum guna menjamin kepastian hukum dan mencegah ego sektoral.

Sebelumnya, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam laporannya menyampaikan bahwa webinar ini bertujuan membangun pemahaman kolektif yang seragam antara aparat penegak hukum, aparatur sipil negara, serta masyarakat terhadap substansi KUHAP yang baru.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id