
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten turut berperan aktif dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Serang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Tb. Saparudin Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Selasa (02/02/2026).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Analis Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Mastur, serta dihadiri oleh perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Banten, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten.
Dalam forum tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini didorong oleh kebutuhan untuk menyesuaikan sistem pengelolaan persampahan dengan perkembangan kondisi sosial, demografis, dan ekonomi masyarakat. Pertumbuhan penduduk, dinamika sosial, serta meningkatnya aktivitas ekonomi menuntut adanya sistem pengelolaan sampah yang lebih adaptif, efektif, dan efisien.
Namun demikian, hasil kajian menunjukkan bahwa materi perubahan yang direncanakan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 mencapai lebih dari 50 persen. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perubahan dengan skala tersebut secara hukum mengharuskan pencabutan peraturan lama dan pembentukan peraturan baru, bukan sekadar perubahan parsial.
Dalam rapat tersebut, Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memberikan sejumlah masukan strategis dan teknis terhadap penyusunan Raperda. Masukan tersebut antara lain terkait penyempurnaan naskah akademik agar sesuai dengan standar teknis peraturan perundang-undangan, konsistensi antara substansi Raperda dengan naskah akademik, serta perlunya evaluasi menyeluruh terhadap peraturan lama untuk memastikan urgensi pembentukan peraturan baru.
Selain itu, disampaikan pula bahwa sistematika pengaturan dalam draf Raperda masih perlu diperbaiki agar tersusun secara logis dan sistematis, serta penggunaan istilah hukum perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru. Hal ini penting untuk menjamin kejelasan norma, kepastian hukum, dan efektivitas implementasi kebijakan pengelolaan persampahan di Kabupaten Serang.
Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa naskah akademik dan draf Raperda dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan, baik dari aspek substansi pengaturan maupun sistematika penyusunan. Penyempurnaan ini diharapkan dapat menghasilkan rancangan regulasi yang lebih komprehensif, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan pengelolaan persampahan secara berkelanjutan di Kabupaten Serang. (Humas Kemenkum Banten)
