
Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia, Senin (03/02/2026).
Kegiatan berlangsung di Kantor Biro Hukerma Setjen Kementerian Hukum dan diterima langsung oleh Kepala Biro Hukerma Ronald Lumbun beserta jajaran.
Koordinasi ini dilakukan dalam rangka memperkuat pengelolaan informasi publik serta memastikan keselarasan kebijakan komunikasi dan layanan informasi di lingkungan Kementerian Hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyampaikan dinamika yang dihadapi terkait permintaan informasi publik, khususnya permohonan data fidusia yang diajukan oleh pemohon di wilayah Banten.
"Permintaan tersebut sudah dan dijawab dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Permohonan yang diajukan pada 12 Januari 2026 telah dijawab melalui surat elektronik pada 19 Januari 2026. Namun demikian, pihak pemohon menyampaikan keberatan atas jawaban yang diberikan, sehingga Kantor Wilayah menerima pemberitahuan persidangan dari Komisi Informasi Publik sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa informasi," jelasnya.
Dalam forum koordinasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah menekankan pentingnya kejelasan kebijakan pengelolaan data agregat pada layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik tetap berjalan sejalan dengan prinsip perlindungan data dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukerma Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Ronald Lumbun, menekankan perlunya penguatan strategi pengelolaan informasi publik agar setiap proses pelayanan informasi dapat dikendalikan secara sistematis dan tidak menimbulkan persepsi negatif di ruang publik.
Melalui koordinasi ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan strategi antara Kantor Wilayah dan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dalam menghadapi dinamika permintaan informasi publik. Sinergi tersebut menjadi penting untuk memastikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, serta selaras dengan prinsip good governance dan perlindungan data hukum. (Humas Kemenkum Banten)

