
Serang – Sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan pengelolaan kekayaan intelektual sebagai instrumen perlindungan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Lingkungan Pemasyarakatan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (05/02/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, dalam sambutannya menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan karya bernilai guna, baik dalam bentuk merek, paten, desain industri, maupun hak cipta.
Menurutnya, kekayaan intelektual tidak hanya relevan bagi dunia industri dan bisnis, tetapi juga memiliki peran strategis dalam lingkungan pemasyarakatan yang selama ini melahirkan berbagai karya kreatif, mulai dari kerajinan tangan, seni rupa, hingga inovasi produk.
“Kekayaan intelektual adalah instrumen hukum yang memberikan perlindungan, kepastian, dan nilai ekonomi atas produk-produk yang dihasilkan, termasuk dari lapas dan rutan. Oleh karena itu, perlindungan kekayaan intelektual harus menjadi bagian dari proses pembinaan,” ujar Pagar Butar Butar.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut rencana aksi Kantor Wilayah di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam mendorong peningkatan layanan merek kolektif sesuai dengan kebijakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan hasil kesepakatan bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten dalam mengembangkan potensi merek kolektif di lingkungan pemasyarakatan.
“Kita berharap kedepan semakin banyak brand yang lahir dari lingkungan pemasyarakatan dan terlindungi melalui pendaftaran merek sehingga memberikan nilai tambah dan citra positif bagi lembaga pemasyarakatan,” tuturnya.
Namun demikian, ia juga menyoroti sejumlah isu yang masih perlu ditangani bersama, seperti minimnya pemahaman pengelolaan kekayaan intelektual pascapendaftaran, risiko penggunaan karya warga binaan tanpa dasar hukum yang jelas, serta potensi sengketa hukum apabila aspek kekayaan intelektual diabaikan. Menurutnya, tantangan tersebut harus dijawab melalui peningkatan literasi kekayaan intelektual secara berkelanjutan serta penguatan koordinasi antarlembaga.
Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus menyampaikan bahwa melalui sosialisasi ini diharapkan tidak hanya terjadi peningkatan pemahaman dan pendaftaran kekayaan intelektual di lapas dan rutan, tetapi juga terbangunnya kesadaran bahwa kekayaan intelektual merupakan bagian integral dari proses pembinaan, penguatan kreativitas, dan pemberdayaan warga binaan. (Humas Kemenkum Banten)



