
Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten turut berperan aktif dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Serang tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bagian Hukum Lantai 3 Sekretariat Daerah Kota Serang, Kamis (05/01/2026).
Rapat pembahasan Raperda tersebut dibuka dan dipimpin oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Sekretariat Daerah Kota Serang, Subagyo, serta dihadiri oleh Tenaga Ahli Wali Kota Serang, Bagian Hukum Kota Serang, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga selaku pemrakarsa, Badan Pendapatan Kota Serang, Perancang Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Banten, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten.
Pembahasan Raperda ini merupakan rapat lanjutan dari pertemuan sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 7 Oktober 2025. Forum ini menjadi ruang strategis untuk memastikan substansi pengaturan kepariwisataan di Kota Serang tersusun secara komprehensif, selaras dengan dinamika regulasi nasional, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan sektor pariwisata daerah.
Dalam rapat tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyampaikan sejumlah masukan substansial terhadap draf Raperda. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah perlunya penyesuaian materi muatan Raperda dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, agar terdapat keselarasan antara regulasi daerah dan kebijakan nasional.
Selain itu, masukan juga diberikan terkait pengaturan jenis-jenis usaha kepariwisataan yang dalam draf Raperda masih mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021. Peraturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, sehingga diperlukan penyesuaian norma agar Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten juga menekankan pentingnya pengkajian ulang terhadap formulasi sanksi administratif dalam Raperda. Penentuan besaran sanksi perlu mempertimbangkan indikator, kriteria, dan skala prioritas, serta dampak yang ditimbulkan, sehingga pengaturan sanksi tidak hanya bersifat represif, tetapi juga proporsional dan berkeadilan.
Berdasarkan hasil pembahasan, rapat menyepakati bahwa draf Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan substansi dan redaksional sesuai dengan masukan yang disampaikan. Selanjutnya, pembahasan akan dijadwalkan kembali pada rapat berikutnya setelah dilakukan penyempurnaan terhadap draf Raperda.
Melalui keterlibatan aktif dalam proses pembahasan Raperda ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara harmonis, sistematis, dan sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembangunan sektor pariwisata di Kota Serang. (Humas Kemenkum Banten)
