
Serang – Sebagai bagian dari penguatan kapasitas analis kebijakan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mengikuti Sosialisasi Pedoman Teknis Kegiatan Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) di Wilayah Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (10/02/2026).
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Marsinta Simanjuntak, bersama Tim BSK Kanwil Kemenkum Banten dan Tim Kerja Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Dalam pemaparannya, Sujatmiko narasumber pertama menjelaskan peran Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) sebagai wadah koordinasi dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam perumusan dan implementasi kebijakan hukum di daerah.
Ia menekankan bahwa FKK hadir untuk menjawab berbagai tantangan, seperti kesenjangan kapasitas daerah, lemahnya pengumpulan data berbasis bukti, serta belum optimalnya koordinasi lintas pihak. Melalui FKK, kantor wilayah diharapkan mampu memperkuat analisis implementasi kebijakan, diskusi strategi kebijakan, penguatan kapasitas analis kebijakan, serta kerja sama dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi, sehingga rekomendasi kebijakan yang dihasilkan lebih aplikatif dan berdampak.
Sementara itu, narasumber Yuditia Nurimaniar menguraikan mekanisme Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) sebagai bentuk advokasi kebijakan dan diseminasi hasil Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK).
DSK dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dengan melibatkan unsur analis kebijakan, unit kerja pemangku kebijakan, serta praktisi atau akademisi. Kriteria penilaian DSK meliputi aspek administrasi, substansi, dan kreativitas, yang dirancang untuk memastikan kualitas rekomendasi kebijakan yang dihasilkan oleh kantor wilayah.
Narasumber Anita Mariance memaparkan pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai instrumen evaluasi layanan publik.
Ia menjelaskan tahapan pemantauan berkala, analisis kesenjangan menggunakan Policy Logic Model, hingga pelaksanaan aksi korektif berbasis hasil survei. Pendekatan ini bertujuan memperkuat budaya perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan layanan hukum, dengan indikator yang mencakup aspek input, proses, dan output.
Selanjutnya, narasumber Farah Annisa Harahap menjelaskan bahwa Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) telah menjadi instrumen penting dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis bukti di kantor wilayah.
Pada tahun 2026, AIEK dilengkapi dengan policy brief yang akan diunggah ke Legal Policy Hub, sehingga hasil analisis kebijakan tidak hanya terdokumentasi, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara luas oleh pemangku kepentingan. Keberhasilan AIEK, menurutnya, sangat ditentukan oleh kualitas data dan ketajaman analisis yang dilakukan oleh kantor wilayah.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi serta pembacaan penghargaan atas program kerja tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memperoleh predikat unggul (A) atas pelaksanaan program Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK). Capaian ini mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum Banten dalam mengembangkan kebijakan hukum berbasis bukti serta memperkuat kualitas perumusan kebijakan di tingkat wilayah.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan program strategis BSK pada tahun 2026, sekaligus memperkuat sinergi antara analisis kebijakan, reformasi hukum, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang hukum. (Humas Kemenkum Banten)
