Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Apostille dan KI Masuk Pesantren, Kanwil Kemenkum Banten Sambangi La Tansa

WhatsApp Image 2026 02 12 at 10.06.56 2

Lebak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar kegiatan “Goes to Ponpes La Tansa” yang perdana diselenggarakan di Universitas La Tansa Mashiro bekerja sama dengan Pondok Pesantren La Tansa 2 Kabupaten Lebak, Kamis (12/02).

Kegiatan ini mengusung sosialisasi terkait Apostille dan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan pesantren. Acara dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Picesco Andika Tulus, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Rahadyanto, serta para civitas akademika Universitas La Tansa Mashiro dan Pondok Pesantren La Tansa 2.

Pimpinan Pondok Pesantren La Tansa, Achmad Faisal Hadziq, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Jadikan hidup yang berarti karena kita hidup hanya sekali. Dunia ini sementara, maka yang terpenting adalah bagaimana kita bisa bermanfaat bagi orang lain. Kegiatan ini menjadi dampak positif dalam memberikan edukasi kepada kita semua. Ilmu yang diperoleh hari ini harus mampu kita implementasikan sehingga memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Picesco Andika Tulus, menjelaskan bahwa Apostille merupakan bentuk autentifikasi tanda tangan dan kewenangan pejabat yang menerbitkan suatu dokumen untuk digunakan di negara lain.

“Jenis permohonan Apostille terbanyak meliputi dokumen notaris terkait kegiatan bisnis, dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen kependudukan. Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 127 negara pihak Konvensi Apostille,” jelasnya.

Selain Apostille, Picesco juga menekankan pentingnya pemahaman tentang Kekayaan Intelektual (KI) atau yang dikenal masyarakat sebagai HKI/HAKI. “Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pemilik brand atas karya atau inovasinya. Karena memiliki nilai ekonomi, maka KI harus dilindungi oleh hukum guna mencegah penggunaan tanpa izin, plagiarisme, maupun peniruan merek,” tegasnya.

Usai pembukaan oleh Plh Kakanwil, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Agus Prihandoko, Analis Hukum Madya, yang membahas layanan Apostille, serta Heri Santoso, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, yang menyampaikan materi terkait hak cipta, merek, dan desain industri.

Melalui kegiatan “Goes to Ponpes” ini, Kanwil Kemenkum Banten berharap dapat meningkatkan literasi hukum di lingkungan pesantren serta mendorong optimalisasi perlindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatan layanan Apostille bagi kebutuhan internasional. (Humas Kemenkum Banten)

WhatsApp Image 2026 02 12 at 10.06.56 3WhatsApp Image 2026 02 12 at 10.06.56 1WhatsApp Image 2026 02 12 at 10.06.56

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id