
Lebak – Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melaksanakan kegiatan pemetaan Kekayaan Intelektual (KI) dan Perseroan Perorangan di Desa Kanekes, wilayah masyarakat adat Baduy, sebagai langkah strategis dalam mendorong perlindungan hukum serta penguatan potensi ekonomi masyarakat. Jumat (13/02)
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus, serta turut dihadiri oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Septi Erni, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Rahadyanto, dan jajaran Divisi Pelayanan Hukum.
Pemetaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki masyarakat Baduy, baik dalam bentuk kerajinan tradisional, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, maupun potensi usaha masyarakat yang dapat didorong melalui skema Perseroan Perorangan guna memperoleh kepastian hukum.
Dalam keterangannya, Picesco Andika Tulus menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Banten untuk menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat adat.
“Masyarakat Baduy memiliki kekayaan budaya dan potensi ekonomi yang sangat besar. Melalui pemetaan ini, kami ingin memastikan setiap potensi tersebut dapat terlindungi secara hukum, baik melalui skema Kekayaan Intelektual maupun melalui pendirian Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya menjaga nilai budaya, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.
“Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum. Dengan perlindungan yang tepat, potensi budaya dan produk khas masyarakat adat dapat memiliki daya saing, sekaligus meningkatkan kesejahteraan tanpa menghilangkan nilai kearifan lokal yang dijaga secara turun-temurun,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten berharap pemetaan yang dilakukan dapat menjadi dasar tindak lanjut berupa pendampingan dan fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual serta Perseroan Perorangan bagi masyarakat Desa Kanekes. (Humas Kemenkum Banten)



