
Yogyakarta - Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menutup secara resmi Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlangsung di Universitas Gajah Mada, Kamis ( 12/02/2026).
Dalam penyampaian materinya, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej mengulas arah pembaruan KUHP dan KUHAP baru. Ia menegaskan bahwa penyusunan KUHP merupakan proses panjang yang melibatkan tim ahli lintas generasi, dengan dinamika dan perdebatan yang tidak sederhana.
"Setiap pasal dalam KUHP pasti melalui perdebatan. Di dalam tim ahli pun ada perbedaan pandangan. Namun setelah diputuskan, semua tunduk pada keputusan bersama. Itulah komitmen kami untuk menjelaskan hasilnya kepada publik," ujar Prof Eddy.
Prof. Eddy mengungkapkan bahwa dua isu terakhir yang mencapai kesepakatan sebelum pengesahan KUHP pada 6 Desember 2022 adalah ketentuan mengenai pidana mati dan kohabitasi. Meski melalui pembahasan yang panjang, seluruh tim akhirnya mencapai kesepakatan.
Terkait KUHAP, Wamenkum menyampaikan bahwa penyusunan hukum acara pidana menjadi tantangan tersendiri karena harus menyeimbangkan perlindungan hak asasi manusia dengan kejelasan kewenangan aparat penegak hukum.
"Kalau ditanya undang-undang apa yang paling sulit saya susun, jawabannya adalah KUHAP," ungkapnya.
Menurutnya, KUHAP baru mengusung prinsip _due process of law_ dengan mempertegas diferensiasi fungsional antarpenegak hukum, yakni penyidikan oleh Polri, penuntutan oleh Jaksa, peradilan oleh Hakim, advokat sebagai pemberi bantuan hukum, serta pembimbing kemasyarakatan dalam pembinaan terpidana.
Turut mengikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar dalam kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini dengan tema "Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana" (Humas Kemenkum Banten)


