
Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan publik secara optimal, baik di bidang Kekayaan Intelektual maupun Administrasi Hukum Umum, meskipun pemerintah menerapkan pola kerja fleksibel menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan pola kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nomor SEK-26.OT.02.02 Tahun 2025 tentang Pola Kerja Fleksibel Selama Libur Natal Tahun 2025 dan Menjelang Tahun Baru 2026 di Lingkungan Kementerian Hukum.
Kebijakan ini berlaku pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025 dan diterapkan dengan tetap mengutamakan keberlangsungan tugas pemerintahan serta kualitas pelayanan publik.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Kanwil Kemenkum Banten telah menyiapkan mekanisme pelayanan berbasis jadwal piket bagi pegawai yang bertugas secara langsung di kantor. Layanan kepada masyarakat tetap dibuka secara offline melalui loket layanan, serta secara online melalui sistem dan aplikasi layanan resmi Kementerian Hukum, sehingga kebutuhan masyarakat tetap dapat terlayani tanpa hambatan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan bahwa penerapan pola kerja fleksibel tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan publik.
Seluruh jajaran diminta untuk tetap menjaga responsivitas, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat, baik yang bersifat administratif maupun layanan substantif.
Melalui pengaturan kerja yang adaptif ini, Kanwil Kemenkum Banten berharap masyarakat tetap dapat mengakses layanan secara mudah, cepat, dan transparan, sekaligus memastikan kinerja organisasi tetap berjalan optimal di tengah momentum libur akhir tahun (Humas Kem
enkum Banten)
