
Kab. Serang - Upaya penguatan legalitas usaha dan peningkatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku UMKM terus menjadi prioritas Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku UMKM yang digelar pada Kamis (11/12/2025) di Aula Kantor Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya badan hukum, kepastian usaha, serta perlindungan KI dalam mendorong daya saing produk UMKM di Provinsi Banten.
Kegiatan dihadiri oleh 100 pelaku UMKM binaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang. Sosialisasi ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Daerah, para tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan yang turut hadir.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, membuka kegiatan dengan menegaskan bahwa legalitas usaha dan perlindungan KI merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan UMKM.
“Perseroan Perorangan memberi kemudahan luar biasa bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki badan hukum tanpa prosedur rumit. Selain legalitas, perlindungan Kekayaan Intelektual menjadi tameng penting bagi karya masyarakat Banten agar tidak ditiru atau disalahgunakan pihak lain. Ini adalah bentuk keberpihakan negara kepada UMKM agar mereka naik kelas dan berdaya saing,” tegas Kakanwil.
Data menunjukkan lonjakan konsisten selama empat tahun terakhir, yakni 9.193 permohonan pada 2022, meningkat menjadi 11.095 (2023), 14.063 (2024), dan mencapai 17.189 per 10 Desember 2025. Angka tersebut mengantarkan Banten pada peringkat kelima nasional sebagai provinsi dengan permohonan KI terbanyak.
Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus melaporkan bahwa sosialisasi ini dirancang untuk memberikan wawasan menyeluruh, mulai dari tata cara pendirian perseroan perorangan, manfaat dan kewajiban badan hukum, hingga edukasi mengenai merek, hak cipta, desain industri, serta mekanisme pendaftaran KI.
“Tujuan terbesar kegiatan ini adalah mendorong UMKM agar tertib administrasi, mempunyai kepastian hukum dalam menjalankan usahanya, dan mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif,” jelasnya. (Humas Kemenkum Banten)
