Tangerang Selatan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan turut hadir dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah yang digelar di Ruang Rapat Dinas Perkimtan, Komplek Perkantoran Lengkong Wetan Serpong. Rabu (06/08/2025)
Rapat yang merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman. Hadir dalam forum ini antara lain staf khusus Wali Kota, para konsultan, pejabat manajerial dan non manajerial bidang pertanahan dan pemakaman, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten.
Dalam rapat, perancang menyampaikan beberapa catatan penting, antara lain mekanisme makam bersusun perlu mempertimbangkan kedalaman awal agar perhitungan penggunaan selanjutnya lebih terukur, petak makam sebaiknya tidak dikenakan biaya lagi karena bukan merupakan objek retribusi daerah, perlu ditinjau kembali jenis perizinan yang harus dimiliki sebelum pengelola taman pemakaman mendapatkan izin operasional, dan diperlukan pengaturan terhadap taman pemakaman non umum dan komersial yang telah ada sebelum Raperwal berlaku.
Melalui partisipasi aktif dalam rapai ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten berharap kontribusi yang diberikan dapat memperkuat as[ek hukum dalam penyusunan regulasi daerah, sehingga pelaksaan pemakanan dan pengabuan jenazah di kota Tangerang Selatan dapat berjalan dengan tertib, adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undang yang berlaku. (Humas Kemenkum Banten)