
Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam rapat yang berlangsung Senin (24/11/2025) di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Tangerang.
Agenda ini merupakan tindak lanjut rapat sebelumnya pada 15 Oktober 2025 terkait penyelarasan materi muatan dan keputusan pembentukan Raperwal baru yang secara resmi akan mencabut Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015.
Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Hukum, Lia Dahlia, dan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bagian Pemerintahan Setda Kota Tangerang selaku pemrakarsa, Biro Hukum Provinsi Banten, perwakilan camat dan lurah di Kota Tangerang, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Bagian Hukum Setda Kota Tangerang. Kanwil Kementerian Hukum Banten turut hadir melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Melinda dan Hapiz untuk memberikan masukan harmonisasi substansi.
Pembahasan mengerucut pada penyempurnaan konsepsi pengaturan RT/RW agar lebih operasional dan dapat diimplementasikan secara seragam di seluruh wilayah Kota Tangerang.
Perancang Kanwil Kemenkum Banten menekankan sejumlah poin perbaikan, termasuk kejelasan pejabat penetap kepengurusan RT/RW beserta bentuk keputusan yang digunakan penataan kembali materi pengecualian pembentukan RW di kawasan rumah susun agar tepat secara substansi serta pengelompokan materi teknis pemilihan agar lebih sistematis dengan pembagian bagian atau paragraf.
Kanwil Kemenkum Banten juga menyoroti perlunya standarisasi mekanisme musyawarah dalam pemilihan Ketua RW, terutama mengenai syarat kehadiran minimal apakah berbasis dua pertiga jumlah pengurus RT atau dua pertiga jumlah kepala keluarga. Selain itu, dalam ketentuan penutup, Raperwal diminta mencantumkan secara tegas pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2015 sebagai bagian dari kepastian hukum. (Humas Kemenkum Banten)
