Serang - Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas korporasi di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Permasyarakatan melaksanakan kegiatan Uji Petik Tata Kelola Beneficial Ownership pada Kamis (10/07/2025) di sejumlah kantor Notaris dan Perseroan Terbatas di wilayah Kota Serang.
Kegiatan dibuka oleh Daniel Duardo, Analis Hukum Ahli Muda pada Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum. Dalam pemaparannya, Daniel menyoroti bahwa tingkat pelaporan Beneficial Ownership (BO) korporasi secara nasional masih belum mencapai 50 persen. Hal ini mendorong dilakukannya identifikasi langsung di lapangan untuk menggali akar permasalahan.
Kementerian Koordinator bersama Kanwil Kemenkum Banten kemudian melakukan verifikasi dan validasi lapangan terhadap daftar korporasi yang terdaftar namun belum menyampaikan informasi Beneficial Ownership-nya.
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan setiap korporasi aktif benar-benar telah memenuhi kewajiban pelaporan BO, yang sangat krusial dalam mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Hasil uji petik di lapangan menunjukkan adanya berbagai ketidaksesuaian data antara yang tercantum di sistem dan kondisi faktual. Ditemukan sejumlah korporasi dengan alamat tidak valid, serta data pemilik yang tidak sesuai. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan kualitas dan keakuratan data yang dilaporkan.
Selain itu, terungkap pula bahwa minimnya pemahaman terhadap regulasi BO dan kendala administratif menjadi hambatan utama dalam pelaporan. Oleh karena itu, data yang diperoleh akan digunakan sebagai dasar untuk merancang program sosialisasi dan pendampingan yang lebih tepat sasaran agar seluruh korporasi di Banten dapat patuh terhadap kewajiban pelaporan BO. (Humas Kemenkum Banten)