
Tangerang - Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyelenggarakan Diskusi Publik Ngophi (Ngobrol Bareng Otoritas Pusat dan Hukum Internasional) sebagai upaya penguatan layanan Apostille dan optimalisasi kerja sama hukum internasional mulai 3 hingga 4 Desember 2025, bertempat di Hotel Mercure BSD, Rabu (03/12/2025).
Ngophi tahun ini tidak hanya berfokus pada pembahasan penyederhanaan layanan Apostille, tetapi juga memperkuat efektivitas kerja sama penanganan permintaan Mutual Legal Assistance (MLA) dan ekstradisi. Seluruh pembahasan dirancang untuk memastikan bahwa pelayanan hukum lintas negara dapat berjalan cepat, akuntabel, dan selaras dengan perkembangan hukum acara pidana di Indonesia.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, dalam sambutannya melalui Zoom, menegaskan bahwa transformasi digital adalah kunci peningkatan kualitas layanan publik. Ia menyampaikan bahwa Ditjen AHU saat ini mengelola dua layanan strategis terkait Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI), yaitu layanan kerja sama internasional dan layanan Apostille.
“Transformasi digital menjadi pondasi agar pelayanan semakin cepat, efisien, dan memenuhi standar global,” ujarnya.
Widodo menjelaskan bahwa Ditjen AHU terus memperkuat koordinasi kelembagaan dengan berbagai instansi seperti KPK, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, serta aparat penegak hukum lainnya. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan percepatan proses MLA dan ekstradisi, termasuk peningkatan kualitas verifikasi dokumen publik melalui Apostille.
Lebih lanjut, Widodo menekankan pentingnya Sistem Manajemen Otoritas Pusat (SMOP), yakni platform digital yang disiapkan Ditjen AHU untuk mempermudah pengelolaan permintaan kerja sama internasional. Sistem ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) dan kementerian/lembaga terkait secara optimal mulai tahun 2026.
Kegiatan Ngophi juga menjadi sarana diseminasi kepada pemerintah daerah, akademisi, mahasiswa, notaris, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas mengenai konsep dasar layanan Apostille serta arah pengembangannya. Ditjen AHU menilai bahwa peningkatan pemahaman lintas sektor akan memperkuat implementasi Konvensi Apostille secara nasional.
Turut hadir dalam pembukaan kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Picesco Andika Tulus, serta tim kerja Administrasi Hukum Umum. Kehadiran Kanwil menjadi penting mengingat perannya sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan layanan Apostille di daerah (Humas Kemenkum Banten)



