
Serang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Ekspose dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di lapangan Kementerian Hukum pada Selasa, 9 Desember 2025 ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen pemerintah dalam melindungi pemilik kekayaan intelektual (KI) serta menjaga konsumen dari bahaya produk ilegal.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis pelanggaran KI, antara lain kemasan makanan (desain industri), insulasi panas, aspal, dan valet (paten), minuman, pakaian, spareparts, genset, serta pampers, aksesoris dan elektronik (merek), jam tangan berbagai merek terkenal, serta pakaian dengan merek palsu seperti Lacoste, Charly Boss, dan lainnya. Total potensi kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp. 3.072.100.000.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan refleksi nyata keberpihakan pemerintah kepada para pemilik KI serta upaya menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat.
“Kegiatan Ekspose dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran KI adalah wujud nyata komitmen serta keseriusan Pemerintah untuk melindungi pemilik KI di Indonesia,” ujar Hermansyah.
“Keberagaman Kl yang dimiliki Indonesia sudah sepatutnya menjadi perhatian seluruh jajaran Pemerintah maupun masyarakat. Namun masih sering dijumpai kesadaran masyarakat untuk melindungi KI masih rendah. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya pelanggaran seperti beredarnya produk bajakan, plagiarisme, penggunaan merek tanpa izin, peredaran obat dan kosmetik palsu, dan lain sebagainya,” tambahnya.
Oleh karena itu sebagai wujud penegakan hukum dan eksistensi DJKI sebagai pengemban fungsi penegakan hukum, maka pada hari ini akan dilakukan Ekspose dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dari berbagai wilayah.
Hermansyah juga mengucapkan ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satgas Kekayaan Intelektual atau IP Task Force, serta terus meningkatkan kerja sama baik dalam penegakan hukum maupun program-program pencegahan dan edukasi guna menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan produktif untuk kepentingan nasional.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, dalam laporannya menyampaikan capaian penegakan hukum KI sepanjang tahun 2025, dimana sepanjang tahun 2025 DJKI telah menyelesaikan total 87 kasus pelanggaran kekayaan intelektual, 66 diantaranya oleh DJKI dan 21 oleh Kantor Wilayah, meliputi perkara merek, hak cipta, desain industri, dan paten.
“Barang bukti dimusnahkan dengan metode disposal menggunakan mobil gilas sebagai upaya memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali serta untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. Metode ini dipilih karena tidak menghasilkan emisi berbahaya seperti pada proses pembakaran, sehingga dapat mengurangi potensi polusi udara,” ungkap Arie.
Turut mengikuti secara virtual Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar (Humas Kemenkum Banten)
