Pandeglang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menggelar Rapat Tindak Lanjut Pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Talas Beneng dan Kopi Puhu di Aula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, Rabu (23/7).
Kegiatan ini melibatkan lintas instansi, termasuk Dinas Pertanian, Bappeda, Setda, Bagian Hukum, serta Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, BRIN, dan tim pemohon IG. Hadir pula narasumber dari Ditjen Kekayaan Intelektual yang memberikan ulasan teknis terhadap dokumen deskripsi produk.
Rapat membahas berbagai aspek penting seperti identitas produk, peta wilayah, hingga metode pengawasan yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran IG sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2016.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ditutup dengan penandatanganan lembar kesepakatan untuk percepatan pendaftaran IG Talas Beneng dan Kopi Puhu, guna memperkuat daya saing serta potensi ekonomi lokal Kabupaten Pandeglang. (Humas Kemenkum Banten)