
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menghadiri undangan Sosialisasi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan di Guest House BPSDM Hukum dan berlangsung secara hybrid, Selasa (27/1/2026).
Sosialisasi tersebut mengangkat tema Penilaian Kompetensi Manajerial, Sosial Kultural, dan Manajemen Talenta sebagai Fondasi Pengembangan SDM Unggul dan Berkelanjutan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman strategis terkait pelaksanaan penilaian kompetensi ASN sebagai bagian dari penguatan sistem merit di lingkungan Kementerian Hukum.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Badan BPSDM Hukum Gusti Ayu Putu Suwardani, didampingi Sekretaris Badan Jusman, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Eva Gantini, serta Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional Tejo Harwanto beserta jajaran.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar turut hadir secara langsung, serta diikuti secara daring oleh Kanwil Kemenkum DKI Jakarta dan Kanwil Kemenkum Jawa Barat.
Dalam paparannya, Kepala Badan BPSDM Hukum Gusti Ayu Putu Suwardani menegaskan bahwa penilaian kompetensi ASN merupakan instrumen penting dalam penerapan sistem merit. Ia menyampaikan bahwa pengelolaan ASN harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penilaian kompetensi manajerial, sosial kultural, serta manajemen talenta bukan hanya sebagai alat evaluasi, tetapi menjadi fondasi utama dalam pengembangan sumber daya manusia yang unggul dan berkelanjutan. Melalui penilaian yang terstruktur dan terukur, organisasi dapat memetakan potensi ASN secara tepat, menyiapkan kader pemimpin masa depan, serta mendukung pengambilan keputusan manajemen SDM yang berbasis data.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja, termasuk Kanwil Kemenkum Banten, memiliki pemahaman yang selaras terkait kebijakan dan mekanisme penilaian kompetensi Tahun 2026, sehingga mampu mengimplementasikannya secara optimal dalam mendukung terwujudnya ASN yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing.
