
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan,di Ruang Rapat Rupatama Kanwil Kemenkum Banten, Rabu (25/02/2026)
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Marsinta Simanjuntak, dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang Apanudin beserta anggota, jajaran Sekretariat DPRD Kota Tangerang, Tim Pokja II, serta Tim Pembahas dari Kanwil Kemenkum Banten.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi P3H menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Tahap ini bertujuan memastikan substansi Raperda selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.” Ujarnya
Ia menekankan urgensi pengaturan tersebut mengingat pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko modern di Kota Tangerang berkembang pesat dan berimplikasi terhadap tata ruang, persaingan usaha, serta keberlangsungan pelaku UMKM.
Menurutnya, pengaturan zonasi, kemitraan dengan UMKM, kewajiban penggunaan produk lokal, serta mekanisme perizinan berusaha harus dirumuskan secara jelas dan implementatif. Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan sejak tahap awal hingga proses harmonisasi melalui aplikasi e-Harmonisasi merupakan bentuk komitmen untuk menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Kanwil Kemenkum Banten, Pemerintah Kota Tangerang, dan DPRD Kota Tangerang, khususnya Bapemperda.
“Proses harmonisasi dan pemantapan konsepsi merupakan langkah penyempurnaan agar Raperda memiliki daya laku efektif dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tuturnya
Kakanwil juga menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan dalam menghasilkan regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam forum tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang turut menyampaikan pandangan mengenai isu pembentukan daerah, khususnya terkait batas dan luas wilayah yang dinilai masih memerlukan kejelasan dasar hukum dan pengkajian lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut, disampaikan bahwa isu strategis yang memerlukan pendalaman dapat diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah untuk dikaji bersama tim perancang sesuai dengan koridor kewenangan yang berlaku.
Analisis konsepsi Raperda disampaikan oleh Tim Pembahas yang diwakili Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Fristanti. Dalam paparannya ditegaskan bahwa Raperda ini merupakan respons atas dinamika pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko modern, sehingga memerlukan pengaturan komprehensif terkait zonasi, kemitraan, penggunaan produk lokal, serta perizinan berusaha yang terintegrasi.
Hasil analisis menunjukkan masih diperlukan penyempurnaan secara formil maupun materil, antara lain pada teknik penyusunan, penyesuaian dasar hukum dan rumusan norma, penataan sistematika bab dan pasal, serta penyempurnaan ketentuan sanksi dan peralihan agar tersusun sistematis dan harmonis. (Humas Kemenkum Banten)

