Serang – Sebagai langkah strategis dalam menciptakan sistem pengelolaan KI yang lebih matang, terstruktur, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia, DJKI menyelenggarakan Sosialisasi Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2025 secara virtual.
Turut mengikuti dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto beserta tim kerja pelayanan kekayaan intelektual, Selasa (08/07/20225).
Maturitas KI sendiri merujuk pada tingkat kesiapan suatu daerah dalam aspek pengelolaan, perlindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi kekayaan intelektual secara optimal.
Dalam sambutannya, Direktur Kekayaan Intelektual, Andrieansjah, menegaskan pentingnya pengukuran maturitas KI sebagai pijakan kebijakan nasional.
“Melalui pengukuran ini, kami ingin memastikan bahwa setiap wilayah memiliki sistem dan strategi KI yang tidak hanya melindungi, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara ekonomis dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Andrieansjah.
Pengukuran maturitas KI akan menjadi indikator dalam merancang program-program prioritas DJKI, termasuk penguatan perlindungan hukum, peningkatan kesadaran masyarakat, dan pengembangan inovasi berbasis kekayaan intelektual di daerah. (Humas Kemenkum Banten)