
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui tim kerja Pelayanan Administrasi Hukum Umum mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum terkait Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Tahun 2025, secara virtual, Rabu (26/11/2025).
Pada hari kedua pelaksanaan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum ini mengundang 5 narasumber yang memberikan paparan. Narasumber pertama, Prihantoro dari Direktorat Badan Usaha dengan materi “Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan, Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan”.
Selanjutnya narasumber kedua, Saut Parulian Nababan dari direktorat yang sama, membawakan materi “Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer”.
Narasumber berikutnya, Purwanto dari Direktorat Perdata, yang membahas mengenai "Peraturan Menteri Hukum Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Legalisasi Dokumen Publik pada Kementerian Hukum”.
Narasumber keempat adalah Nurial Anggraini, dari Direktorat Perdata juga, yang membedah mengenai “Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian Penerjemah Tersumpah”.
Dan narasumber terakhir, I Gede Widhiyasa, dari Direktorat Perdata, dengan materi “Peraturan Menteri Hukum Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus”.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi berkelanjutan, Kemenkum Banten dapat meningkatkan internalisasi dan pemahaman masyarakat terhadap layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Wilayah.
Hal ini berkaitan erat dengan layanan Kemenkum Banten di wilayah, mulai dari memahami layanan tahapan dan prosedur setiap layanan Badan Hukum dan Badan Usaha, memahami apa yang dimaksud dengan layanan Apostille dan perbedaannya dengan Legalisasi dokumen biasa.
Selain itu, memahami layanan prosedur pendaftaran Jaminan Fidusia, pemahaman terhadap layanan Notaris, memahami layanan Penerjemah Tersumpah, Kurator dan Pengurus, pemahaman terhadap layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan, sampai dengan pemahaman terhadap layanan Daktiloskopi dan PPNS. (Humas Kemenkum Banten)
