
Serang – Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia melaksanakan Audit Ketaatan atas Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten. Senin (15/9/2025)
Kegiatan ini berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 15 hingga 19 September 2025, dengan tujuan memastikan tertib administrasi, akuntabilitas, serta kepatuhan dalam pengelolaan BMN, khususnya pasca penataan organisasi setelah perpecahan kementerian.
Audit ini dipimpin langsung oleh Budi, Plt. Inspektur Wilayah III, bersama tim auditor dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Agus Salim, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Banten, beserta jajaran.
Dalam arahannya, Plt. Inspektur Wilayah III menegaskan bahwa audit ketaatan ini bukan semata-mata kegiatan pemeriksaan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola aset negara. “Kami hadir untuk memastikan seluruh pengelolaan BMN sesuai ketentuan, sehingga menghasilkan laporan yang akuntabel dan mendukung pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.
Kegiatan audit ini diharapkan dapat menghasilkan laporan temuan yang konstruktif, sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan dalam pengelolaan BMN di Kanwil Banten. Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. (Humas Kemenkum Banten)


