
Serang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan pemeriksaan dokumen dan wawancara terhadap pemohon perpanjangan masa jabatan dan perpindahan wilayah Notaris, Selasa (25/11/2025).
Kegiatan berlangsung di Ruang Corporate University (Corpu) Kanwil Kemenkum Banten diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, dan Notaris yang diwawancara. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan penting sebelum diterbitkannya rekomendasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemohon memenuhi syarat administratif, integritas profesi, serta kepatuhan terhadap kode etik jabatan notaris.
Sebanyak empat pemohon menjalani pemeriksaan dalam kegiatan ini. Tiga pemohon mengajukan perpanjangan masa jabatan, yakni Notaris dari Kabupaten Tangerang, Notaris dari Kota Tangerang, dan Notaris dari Kota Cilegon yang masing-masing akan memasuki akhir masa jabatan pada 17 Januari 2026, 6 Juli 2026, dan 21 Februari 2026. Sementara itu, satu pemohon Notaris dari Kota Tangerang mengajukan perpindahan wilayah kedudukan notaris ke Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Tahapan pemeriksaan dan wawancara ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Apabila hasil pemeriksaan substansi dan wawancara memenuhi seluruh persyaratan, pemohon akan dapat melanjutkan proses permohonan rekomendasi dari Majelis Pengawas Wilayah Banten ke Majelis Pengawas Pusat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Banten menegaskan komitmennya dalam memastikan bahwa notaris yang memperoleh perpanjangan masa jabatan merupakan profesional yang menjaga integritas serta melaksanakan tugas sesuai peraturan dan kode etik.
Pemeriksaan dan wawancara juga menjadi mekanisme kontrol agar perpindahan wilayah jabatan notaris berlangsung secara transparan dan akuntabel. (Humas Kemenkum Banten)

