
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang, yaitu Raperwal tentang Pengelolaan Arsip Terjaga dan Raperwal tentang Program Arsip Vital, Senin (17/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta S.T. Simanjuntak, dan dihadiri oleh Staf Ahli Wali Kota Tangerang Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum, serta tim perancang dari Pemerintah Kota Tangerang dan Kanwil Kemenkum Banten.
Dalam pengantarnya, Marsinta menegaskan bahwa penyusunan Raperwal Pengelolaan Arsip Terjaga harus berpedoman pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015. Ia menekankan bahwa arsip terjaga merupakan instrumen vital bagi akuntabilitas perangkat daerah, sehingga regulasi yang disusun harus memberi pedoman yang jelas, tepat, dan sesuai ketentuan teknis nasional.
Marsinta juga menjelaskan bahwa kedua raperwal telah memenuhi syarat untuk dilakukan proses harmonisasi dan telah melalui pendampingan perancang sejak tahap awal penyusunan. Ia turut mengingatkan pentingnya penyesuaian seluruh regulasi daerah yang memuat ketentuan pidana dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk penyesuaian kategori denda sebagaimana diatur dalam Pasal 613.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan amanat langsung dari Peraturan Daerah tentang Pengarsipan. Ia menegaskan bahwa arsip merupakan memori penting penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan produk hukum, pelayanan, dan perizinan.
Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan menambahkan bahwa arsip vital memiliki peran signifikan dalam proses pembuktian hukum, sehingga pengelolaannya membutuhkan standar dan tata kelola yang kuat.
Pada sesi berikutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan hasil analisis konsepsi untuk memastikan keselarasan substansi kedua raperwal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten menekankan pentingnya penyelarasan substansi dengan ketentuan teknis kearsipan nasional, penguatan definisi dan ruang lingkup arsip terjaga serta arsip vital, serta penyempurnaan mekanisme pengelolaan, pelaporan, dan pengawasan agar lebih operasional dan mudah diterapkan oleh perangkat daerah.
Selain itu, perancang menekankan perlunya konsistensi dasar hukum, harmonisasi antar pasal, serta penyesuaian terhadap peraturan terkait sanksi seiring perubahan dalam KUHP Nasional. (Humas Kemenkum Banten)

