Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Jamin Regulasi Terkait Arsip, Kemenkum Banten Partisipasi Harmonisasi Raperwal

 WhatsApp Image 2025 11 17 at 18.01.27

Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang, yaitu Raperwal tentang Pengelolaan Arsip Terjaga dan Raperwal tentang Program Arsip Vital, Senin (17/11/2025).

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta S.T. Simanjuntak, dan dihadiri oleh Staf Ahli Wali Kota Tangerang Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum, serta tim perancang dari Pemerintah Kota Tangerang dan Kanwil Kemenkum Banten.

Dalam pengantarnya, Marsinta menegaskan bahwa penyusunan Raperwal Pengelolaan Arsip Terjaga harus berpedoman pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015. Ia menekankan bahwa arsip terjaga merupakan instrumen vital bagi akuntabilitas perangkat daerah, sehingga regulasi yang disusun harus memberi pedoman yang jelas, tepat, dan sesuai ketentuan teknis nasional.

Marsinta juga menjelaskan bahwa kedua raperwal telah memenuhi syarat untuk dilakukan proses harmonisasi dan telah melalui pendampingan perancang sejak tahap awal penyusunan. Ia turut mengingatkan pentingnya penyesuaian seluruh regulasi daerah yang memuat ketentuan pidana dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk penyesuaian kategori denda sebagaimana diatur dalam Pasal 613.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan amanat langsung dari Peraturan Daerah tentang Pengarsipan. Ia menegaskan bahwa arsip merupakan memori penting penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan produk hukum, pelayanan, dan perizinan.

Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan menambahkan bahwa arsip vital memiliki peran signifikan dalam proses pembuktian hukum, sehingga pengelolaannya membutuhkan standar dan tata kelola yang kuat.

Pada sesi berikutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan hasil analisis konsepsi untuk memastikan keselarasan substansi kedua raperwal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten menekankan pentingnya penyelarasan substansi dengan ketentuan teknis kearsipan nasional, penguatan definisi dan ruang lingkup arsip terjaga serta arsip vital, serta penyempurnaan mekanisme pengelolaan, pelaporan, dan pengawasan agar lebih operasional dan mudah diterapkan oleh perangkat daerah.

Selain itu, perancang menekankan perlunya konsistensi dasar hukum, harmonisasi antar pasal, serta penyesuaian terhadap peraturan terkait sanksi seiring perubahan dalam KUHP Nasional. (Humas Kemenkum Banten)

WhatsApp Image 2025 11 17 at 18.01.26

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id