
Serang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten hadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2024. Rabu (30/04)
Bertempat di Kantor DPRD Provinsi Banten LHP Tahun 2024 diserahkan secara langsung oleh Pimpinan Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi Kepada Gubernur Banten Andra Soni Dan Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim.
Pemeriksaan atas LK Pemerintah Daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Banten atas LKPD Provinsi Banten Tahun 2024, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Banten, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal atas LK Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2024. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Banten telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang 9 kali berturut-turut.
"Opini ini sesuai dengan aspek penilaian berupa kesesuaian, kepatuhan, efektifitas dan kecukupan. Opini WTP ini merupakan opini yang tertinggi, ini membuktikan bahwa Pemprov Banten dalam tata kelola keuangan telah transparan dan akuntanbel." Ujar Bobby.
Gubernur Banten mengapresiasi atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-9 kali secara berturut-turut. Capaian ini dinilai sebagai hasil kerja keras dan sinergi seluruh unsur, termasuk dukungan aktif dari DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, serta peran BPK RI sebagai lembaga independen yang konsisten menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.
“Terima kasih atas pencapaian WTP yang kesembilan ini. Ini adalah bentuk sinergitas dan kerja bersama seluruh pihak, termasuk anggota legislatif dan BPK RI sebagai lembaga yang independen,” . Ujar Andra Soni.
Dengan pencapaian ini, Pemerintah Daerah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, profesional, dan akuntabel. (Humas Kemenkum Banten)



