
Lebak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melaksanakan audiensi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak dalam rangka membahas tindak lanjut pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) untuk pengembangan Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, Kamis (26/03/2026).
Audiensi dilakukan antara Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten Pagar Butar Butar dengan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak Imam Suangsa, yang membahas rencana pemanfaatan BMN berupa tanah yang berlokasi di Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak mendiskusikan berbagai aspek strategis terkait pemanfaatan aset negara, mulai dari mekanisme pemanfaatan BMN, koordinasi lintas instansi, hingga dukungan pemerintah daerah dalam pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Audiensi ini juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran. Pemanfaatan BMN untuk kegiatan produktif dinilai memiliki potensi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis desa, khususnya melalui penguatan kelembagaan koperasi.
Pagar Butar Butar menegaskan komitmen untuk terus melakukan koordinasi dan percepatan realisasi pemanfaatan BMN tersebut agar dapat segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kegiatan audiensi berlangsung dengan lancar serta diwarnai dengan semangat kolaboratif dari kedua belah pihak dalam mendukung pengembangan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Lebak. (Humas Kemenkum Banten)

