Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum menggelar kegiatan Sosialisasi Akta Jaminan Fidusia, yang membahas secara komprehensif mengenai tata cara pelaporan, pendaftaran, hingga penghapusan jaminan fidusia. Kegiatan ini diikuti langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Picesco Andika Tulus, yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum pada Rabu (16/07/25)
Dalam sambutannya, Picesco menekankan pentingnya fungsi jaminan dalam mendukung kegiatan ekonomi nasional.
“Jaminan mempunyai fungsi yang sangat penting dalam kegiatan ekonomi, karena dalam peminjaman modal dari lembaga keuangan mensyaratkan adanya sebuah jaminan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kewajiban kreditur dalam pelaporan saat pelunasan pinjaman.
“Pendaftaran jaminan fidusia meliputi kewajiban bagi kreditur untuk memberitahukan kepada kantor pendaftaran fidusia pada saat hutang pokok yang dijamin dengan fidusia lunas, untuk selanjutnya dilakukan pencoretan atau biasa dikenal dengan roya,” jelasnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan, baik dari kalangan perbankan, lembaga pembiayaan, maupun masyarakat umum, terkait regulasi dan prosedur jaminan fidusia.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Para peserta mendapatkan penjelasan langsung mengenai teknis pendaftaran fidusia secara elektronik, aspek hukum, serta peran lembaga keuangan dalam menjaga transparansi dan kepastian hukum dalam sistem pembiayaan berbasis jaminan fidusia.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses administrasi fidusia dapat dilakukan dengan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku(Humas Kemenkum Banten)