Depok – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menghadiri kegiatan pembukaan Training of Facilitator (TOF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Angkatan V, yang diselenggarakan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Huku RI. Senin (04/08)
Turut hadir mendampingi, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta Simanjuntak, serta Kepala Bagian Umum, Agus Salim.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Prioritas Nasional dalam rangka menyambut diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan efektif berlaku pada 2 Januari 2026. UU tersebut merupakan produk hukum nasional yang menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda, dan saat ini sedang dalam masa transisi selama tiga tahun sejak diundangkan pada awal 2023.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemenkumham, Gusti Ayu Putu Suwardani, menyampaikan bahwa pelaksanaan TOF merupakan bentuk tanggung jawab Kementerian Hukum dalam mengembangkan kapasitas SDM hukum, sekaligus upaya menyebarluaskan pemahaman terhadap KUHP baru kepada seluruh lapisan masyarakat dan aparat penegak hukum.
"TOF ini adalah bagian dari gerakan nasional yang edukatif, inklusif, dan berkesinambungan. Kita tidak hanya ingin masyarakat tahu isi KUHP, tapi juga memahami semangat dan nilai-nilai keadilan yang dikandungnya," ujarnya.
TOF Angkatan V ini menjadi kelanjutan dari angkatan-angkatan sebelumnya, di mana seluruh peserta telah menyusun rencana aksi strategis yang akan diimplementasikan dalam jangka waktu 3 bulan pasca pelatihan. Aksi nyata ini akan menjadi indikator efektivitas program dan menjadi bagian dari pemantauan oleh Kantor Staf Presiden (KSP), selaku institusi pengawas program prioritas nasional. (Humas Kemenkum Banten)