
Jakarta — Dalam rangka memperkuat pemahaman terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Sosialisasi KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Kegiatan ini mengusung tema “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional” dan berlangsung di Graha Pengayoman. Senin (26/11)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut yang dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Banten Pagar Butar Butar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak, serta Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Agus Salim.
Wakil Menteri Hukum RI, Edward O.S. Hiariej, dalam keynote speech-nya menegaskan bahwa tantangan utama penerapan KUHP baru bukan hanya kesiapan aparat penegak hukum, tetapi juga kesiapan masyarakat.
“Aparat penegak hukum kita siap melaksanakan KUHP baru, namun pertanyaannya adalah apakah masyarakat juga siap? KUHP ini mengubah paradigma lama yang berorientasi pada efek jera, menjadi hukum pidana modern yang menekankan keadilan kolektif, restoratif, dan rehabilitatif,” ujar Edward.
Ia menambahkan bahwa KUHP baru bukanlah kitab yang sempurna. Berbagai isu yang berkembang di masyarakat dinilainya sebagai hal wajar, mengingat Indonesia merupakan bangsa multikultural dengan beragam perspektif.
Edward menegaskan bahwa seluruh substansi KUHP telah melalui diskusi intensif oleh para ahli, serta terbuka terhadap pengujian di Mahkamah Konstitusi dengan pendekatan akademik.
Partisipasi Kanwil Kemenkum Banten dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas internal serta memperkuat koordinasi lintas sektor, guna menyukseskan implementasi KUHP nasional di wilayah Provinsi Banten. (Humas Kemenkum Banten)



