
Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten hadiri Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Tangerang tentang Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 yang bertempat di Setda Kota Tangerang . Rapat digelar pada Senin (15/09).
Rapat dipimpin oleh Staf Ahli Wali Kota Tangerang Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Indri Astuti, serta dihadiri oleh Bappeda Kota Tangerang, Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Biro Hukum Provinsi Banten, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kota Tangerang, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten.
Bappeda selaku pemrakarsa menyampaikan bahwa Perda tentang RPJMD Kota Tangerang telah ditetapkan pada 20 Agustus 2025, sementara RPJMD Provinsi Banten ditetapkan pada 23 Agustus 2025. Sejalan dengan regulasi, Renstra sebagai turunan RPJMD harus segera ditetapkan paling lama satu bulan setelah RPJMD ditetapkan.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten memberikan sejumlah saran dan masukan, antara lain:
- Penetapan Renstra Perangkat Daerah harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
- Renstra wajib ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat satu bulan setelah RPJMD ditetapkan.
- Raperwal Renstra merupakan delegasi dari Pasal 273 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014.
- Secara teknis, draf Raperwal masih perlu disempurnakan, baik dari sisi judul, konsiderans, dasar hukum, diktum, maupun batang tubuh peraturan.
Melalui keterlibatan aktif dalam pembahasan regulasi daerah, Kanwil Kemenkum Banten terus berkomitmen untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan yang kuat, berkualitas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Humas Kemenkum Banten)

