
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten menggelar Rapat Pemetaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) di Aula Kanwil Kemenkum Banten, Selasa (10/12).
Kegiatan ini dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi perkembangan pembentukan Raperda dan Raperkada yang telah melalui proses pengharmonisasian, sekaligus mengidentifikasi kendala terhadap rancangan yang belum terselesaikan sesuai target Propemperda dan Propemperkada Tahun 2025.
Rapat dihadiri oleh Kakanwil Kemenkum Banten Dr. Pagar Butar Butar, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsintan S.T. Simanjuntak, para perancang peraturan, analis hukum, serta perwakilan pemerintah daerah se-Provinsi Banten.
Dalam arahannya, Kakanwil Dr. Pagar menegaskan pentingnya pembentukan Perda dan Perkada yang berkualitas. “Setiap rancangan regulasi daerah harus memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, selaras dengan aturan yang lebih tinggi, dan mampu dilaksanakan secara efektif,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa produk hukum daerah harus mampu menjawab kebutuhan dan permasalahan di masyarakat. “Produk hukum jangan hanya menjadi dokumen. Ia harus menjadi solusi nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah,” tegasnya.
Melalui kegiatan pemetaan dan evaluasi ini, Kanwil Kemenkum Banten berharap progres pembentukan Raperda dan Raperkada di provinsi, kabupaten, dan kota dapat terpantau secara lebih terarah dan sesuai prioritas. (Humas Kemenkum Banten)



