
Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti Sosialisasi KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang diselenggarakan Kementerian Hukum di Graha Pengayoman. Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam memperdalam pemahaman terhadap substansi dan filosofi KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Senin (26/01)
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkum Banten Pagar Butar Butar bersama jajaran pimpinan, sebagai bagian dari upaya penguatan kesiapan daerah dalam menghadapi perubahan besar sistem hukum pidana nasional.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra, memaparkan misi pembaruan KUHP yang meliputi rekodifikasi terbuka terbatas, demokratisasi, modernisasi, aktualisasi, serta harmonisasi. Ia menjelaskan bahwa Indonesia selama lebih dari satu abad masih menggunakan KUHP peninggalan Belanda sejak 1918.
Proses pembaruan KUHP sendiri telah dimulai sejak 1983 melalui pembentukan tim perumus, hingga akhirnya disahkan pada tahun 2023 setelah melewati rangkaian panjang diskusi publik dan pembahasan bersama DPR.
Sementara itu, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyampaikan perspektif HAM dalam KUHP baru melalui konsep The Indonesian Way. Ia menegaskan bahwa tujuan pemidanaan kini mencakup pencegahan, rehabilitasi, penyelesaian konflik, serta penumbuhan penyesalan pada terpidana.
Menurutnya, perubahan paradigma ini membutuhkan waktu dan proses berkelanjutan, termasuk sosialisasi masif, pelatihan terpadu, serta dukungan pimpinan tinggi lembaga agar koordinasi antaraparat berjalan optimal.
Pengajar PPS Ilmu Hukum UI, Prof. Indriyanto Seno Adji, menambahkan bahwa hukum pidana bersifat dinamis dan KUHP baru berdiri di atas tiga pilar utama, yakni tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan sistem pemidanaan.
Melalui keikutsertaan aktif dalam sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Banten meneguhkan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam mendukung implementasi KUHP nasional serta menyebarluaskan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah. (Humas Kemenkum Banten)




