
Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, memberikan apresiasi tinggi terhadap para Kepala Desa dan Lurah dari Banten yang mengikuti Peacemaker Justice Award (PJA) 2025.
Khususnya kepada Mohamad Yusuf, Lurah Kadu Agung, yang berhasil masuk 10 besar nasional. Ia menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan bukti komitmen aparatur pemerintah daerah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Saya sangat mengapresiasi seluruh peserta dari Banten, terlebih Lurah Kadu Agung yang berhasil menembus 10 besar nasional. Ini sejalan dengan pesan Bapak Menteri bahwa penyelesaian sengketa secara humanis adalah fondasi keadilan yang memanusiakan masyarakat. Semoga pencapaian ini menjadi inspirasi bagi desa dan kelurahan lainnya,” ujar Pagar saat menghadiri kegiatan penganugerahan di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Peacemaker Justice Award sendiri merupakan ajang tahunan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai bentuk apresiasi kepada Kepala Desa dan Lurah yang berperan sebagai juru damai atau Non-Litigation Peacemaker (NLP) di wilayahnya.
Ajang ini bertujuan memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam menyelesaikan konflik secara nonlitigasi, mengedepankan prinsip people centered justice, serta memastikan masyarakat memperoleh keadilan tanpa harus selalu melalui jalur pengadilan.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas kepala desa dan lurah dalam menyelesaikan sengketa di tingkat akar rumput.
Menurutnya, mereka adalah pihak yang paling dekat dengan masyarakat sehingga memiliki peran strategis dalam memperluas akses keadilan.
“Kepala desa dan lurah adalah garda terdepan penyelesaian konflik secara humanis. Mereka membantu masyarakat menyelesaikan persoalan dengan mengedepankan kebutuhan, hak, dan martabat manusia, itulah yang kita sebut people centered justice,” tegas Supratman.
Ia juga menyampaikan bahwa pelatihan Peacemaker merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Kemendesa PDTT, dan Kementerian Dalam Negeri. Tahun 2025 bahkan mencatat jumlah tertinggi aparatur yang memperoleh status Non-Litigation Peacemaker, yakni sebanyak 802 orang, meningkat signifikan dibandingkan dua tahun sebelumnya.
Supratman menambahkan bahwa Peacemaker Justice Award bukan sekadar seremoni penghargaan, tetapi pengakuan terhadap aparatur yang telah membentuk Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum), menyelesaikan perkara hukum secara mandiri, dan menjalankan amanat besar Reformasi Hukum di tingkat lokal.
“PJA adalah apresiasi bagi mereka yang bekerja langsung dengan masyarakat, membangun ruang damai, dan memberikan keadilan yang lebih mudah, dekat, dan bermartabat,” ujarnya.
Kegiatan penganugerahan PJA 2025 turut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta S.T. Simanjuntak, beserta jajaran Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Banten yang ikut memberikan dukungan penuh kepada para peserta dari Banten.
Tahun ini, Provinsi Banten mengirimkan lima peserta binaan Kanwil Kemenkum Banten, yaitu Mohamad Yusuf (Lurah Kadu Agung), Ahmad Gozali (Lurah Jurangmangu Timur), Muhammad Rizali Assukrom (Kepala Desa Surianeun), Rita Wulan Sari (Lurah Sukamulya), dan Euis Susanti (Lurah Ramanuju). (Humas Kemenkum Banten)



