Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Banten Audit PMPJ Notaris Cegah Pencucian Uang

 WhatsApp Image 2025 12 04 at 11.45.25

Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melakukan kunjungan langsung (on-site) Audit Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap seorang Notaris di wilayah Kota Serang, Rabu (03/12/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Direktur Perdata Nomor AHU.2-AH.02-98 tanggal 23 Juni 2025 mengenai permohonan pengisian kuesioner PMPJ, serta surat Nomor AHU.2-AH.02-143 tanggal 3 September 2025 terkait tindak lanjut pelaporan oleh Notaris.

Audit on-site ini digelar sebagai langkah pengawasan untuk memastikan tingkat kepatuhan Notaris dalam menerapkan PMPJ, khususnya bagi Notaris yang masuk kategori risiko tinggi berdasarkan hasil analisis kuesioner.

Rangkaian audit lapangan dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari pemeriksaan Dokumen Penilaian Risiko Notaris, telaah terhadap Kertas Kerja Audit, hingga permintaan sejumlah data dukung. Dokumen yang diminta meliputi profil Notaris, penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, kewajiban pelaporan, serta data transaksi pemberian jasa kepada pengguna jasa sebagai bagian dari penilaian risiko.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Banten memberikan pemahaman sekaligus melakukan verifikasi langsung atas penerapan prosedur pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di lingkungan jabatan Notaris.

Tim audit yang terdiri dari I Komang Budhi Karmawan, Dian Eka Purwanti, dan Ridho Wahyu Hidayat melakukan pemeriksaan terhadap Notaris Musawarmah, yang bertugas di Kota Serang. Audit menghasilkan sejumlah temuan yang menggambarkan tingkat kepatuhan serta area yang perlu diperbaiki dalam penerapan PMPJ.

Dari hasil audit, Musawarmah diketahui telah memiliki prosedur dan SOP PMPJ serta rutin melakukan pengisian kuesioner PMPJ setiap tahun. Ia juga telah melakukan verifikasi identitas pengguna jasa serta mengidentifikasi Beneficial Ownership pada setiap transaksi. Selain itu, Notaris tersebut telah terdaftar dalam sistem pelaporan goAML sebagai pelaksana pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.

Meski demikian, audit menemukan bahwa Notaris belum melakukan penilaian tingkat risiko terhadap pengguna jasa terkait potensi terjadinya tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme.

Notaris juga belum melakukan pemantauan kesesuaian transaksi dengan profil usaha dan sumber dana pengguna jasa. Adapun pelaporan transaksi mencurigakan belum pernah dilakukan karena tidak terdapat transaksi yang mengarah pada indikasi tersebut. (Humas Kemenkum Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id