
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melakukan kunjungan langsung (on-site) Audit Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap seorang Notaris di wilayah Kota Serang, Rabu (03/12/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Direktur Perdata Nomor AHU.2-AH.02-98 tanggal 23 Juni 2025 mengenai permohonan pengisian kuesioner PMPJ, serta surat Nomor AHU.2-AH.02-143 tanggal 3 September 2025 terkait tindak lanjut pelaporan oleh Notaris.
Audit on-site ini digelar sebagai langkah pengawasan untuk memastikan tingkat kepatuhan Notaris dalam menerapkan PMPJ, khususnya bagi Notaris yang masuk kategori risiko tinggi berdasarkan hasil analisis kuesioner.
Rangkaian audit lapangan dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari pemeriksaan Dokumen Penilaian Risiko Notaris, telaah terhadap Kertas Kerja Audit, hingga permintaan sejumlah data dukung. Dokumen yang diminta meliputi profil Notaris, penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, kewajiban pelaporan, serta data transaksi pemberian jasa kepada pengguna jasa sebagai bagian dari penilaian risiko.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Banten memberikan pemahaman sekaligus melakukan verifikasi langsung atas penerapan prosedur pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di lingkungan jabatan Notaris.
Tim audit yang terdiri dari I Komang Budhi Karmawan, Dian Eka Purwanti, dan Ridho Wahyu Hidayat melakukan pemeriksaan terhadap Notaris Musawarmah, yang bertugas di Kota Serang. Audit menghasilkan sejumlah temuan yang menggambarkan tingkat kepatuhan serta area yang perlu diperbaiki dalam penerapan PMPJ.
Dari hasil audit, Musawarmah diketahui telah memiliki prosedur dan SOP PMPJ serta rutin melakukan pengisian kuesioner PMPJ setiap tahun. Ia juga telah melakukan verifikasi identitas pengguna jasa serta mengidentifikasi Beneficial Ownership pada setiap transaksi. Selain itu, Notaris tersebut telah terdaftar dalam sistem pelaporan goAML sebagai pelaksana pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.
Meski demikian, audit menemukan bahwa Notaris belum melakukan penilaian tingkat risiko terhadap pengguna jasa terkait potensi terjadinya tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme.
Notaris juga belum melakukan pemantauan kesesuaian transaksi dengan profil usaha dan sumber dana pengguna jasa. Adapun pelaporan transaksi mencurigakan belum pernah dilakukan karena tidak terdapat transaksi yang mengarah pada indikasi tersebut. (Humas Kemenkum Banten)
