Serang - Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten (Perseroda), Selasa (26/08/2025).
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Provinsi Banten, Akhmad Syaefullah. Hadir secara luring maupun daring Asisten Daerah Bidang Pemerintahan, Kepala Biro Ekonomi Pembangunan, perwakilan Bappeda, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Sulis dan Bayu.
Biro Ekonomi Pembangunan selaku pemrakarsa menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan memberikan tambahan modal bagi PT Jamkrida yang saat ini mengalami kerugian. Tambahan modal diharapkan dapat memperkuat kinerja perusahaan daerah tersebut dalam mendukung perekonomian Banten.
Dalam pembahasan, tim perancang Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan sejumlah masukan penting. Pertama, Raperda perlu memuat secara rinci jumlah modal dasar yang telah disetor dan yang belum disetor, termasuk analisis investasi terkait penyertaan modal dalam bentuk barang yang akan diserahkan.
Kedua, disarankan agar pembahasan Raperda ini menunggu selesainya Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida untuk memastikan keselarasan regulasi. Ketiga, teknik penyusunan materi muatan Raperda diminta agar disesuaikan dengan ketentuan Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Humas Kemenkum Banten)