
Tangerang Selatan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum berpartisipasi dalam kegiatan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, Selasa (23/09/2025).
Kegiatan menghadirkan dua narasumber utama, yakni perwakilan dari Bapemperda DPRD Kota Tangsel yang memaparkan materi mengenai pelaksanaan pembentukan peraturan daerah di lingkungan DPRD, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten, Melinda Ayuthia dan Suryabintara.
Dalam paparannya, perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten menjelaskan sejumlah aspek penting, mulai dari dasar pembentukan Perda, prinsip dan asas pembentukan peraturan, hingga hierarki peraturan perundang-undangan. Narasumber juga memaparkan tahapan pembentukan Perda yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan.
Selain itu, materi juga mencakup sistematika naskah akademik, penyusunan keterangan/penjelasan, serta urgensi evaluasi terhadap Perda yang sudah ditetapkan agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat maupun dinamika regulasi yang lebih tinggi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan perangkat daerah Kota Tangerang Selatan dapat menyusun Propemperda Tahun 2026 secara lebih terarah, sistematis, dan sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. (Humas Kemenkum Banten)
