Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan koordinasi terkait penguatan pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan pendidikan tinggi, khususnya di Politeknik Kesehatan ‘Aisyiyah, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (17/07/2025).
Tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Banten mendampingi langsung tim pusat dalam pelaksanaan koordinasi tersebut. Kehadiran mereka disambut oleh Direktur Poltekkes ‘Aisyiyah, Evi Avicenna Agustin, bersama Ketua LPPM, Nai, yang membidangi pusat penelitian dan pengabdian masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Poltekkes menyampaikan komitmennya untuk mendorong transformasi hasil tugas akhir mahasiswa dari sekadar laporan menjadi karya ilmiah yang dapat dipublikasikan, serta peningkatan kualitas dan kuantitas kekayaan intelektual di tiap program studi.
Namun, pihak kampus mengakui bahwa sejumlah penerbitan belum difasilitasi secara kelembagaan dan proses pelindungan kekayaan intelektual masih perlu diperkuat. Oleh karena itu, pentingnya bimbingan teknis (bimtek) mengenai penyusunan draf paten dan inventarisasi kekayaan intelektual disoroti dalam diskusi tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Banten menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan teknis dan fasilitasi edukasi kekayaan intelektual secara berkelanjutan kepada sivitas akademika Poltekkes ‘Aisyiyah.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong kesadaran dan kapasitas pelindungan kekayaan intelektual di lingkungan pendidikan tinggi, sejalan dengan peran strategis perguruan tinggi dalam menghasilkan inovasi dan karya yang bermanfaat bagi masyarakat luas. (Humas Kemenkum Banten)