Kabupaten Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual kembali memperkuat komitmennya dalam mendampingi pelaku usaha kecil dan menengah dalam memahami pentingnya perlindungan hukum atas karya dan produk usaha.
Hal ini diwujudkan dengan keikutsertaan sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Sertifikasi Usaha yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tangerang, bertempat di Aula Kantor Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Selasa (08/07/2025).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Pangarengan, Sutia, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran narasumber dari Kanwil Kemenkum Banten. Hadir mewakili Kanwil, Heri dan Aryo dari Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual diterima langsung oleh Kepala Seksi Usaha Mikro, Euis Komala.
Dalam paparannya, narasumber menjelaskan berbagai jenis kekayaan intelektual yang relevan dengan pelaku UMKM, antara lain hak cipta untuk melindungi karya kreatif, paten untuk invensi, desain industri untuk tampilan produk, serta merek dagang sebagai identitas usaha.
Heri menekankan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya merek, guna menghindari konflik hukum dan sengketa kepemilikan usaha. Ia turut menjelaskan merek-merek yang tidak dapat didaftarkan, potensi penolakan permohonan, serta tahapan perlindungan yang sah secara hukum.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan seputar pendaftaran merek, biaya, dan cara mengecek kesamaan merek yang sudah terdaftar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku UMKM di Kabupaten Tangerang semakin sadar akan pentingnya hak kekayaan intelektual sebagai pondasi legal usaha yang berkelanjutan dan terlindungi. (Humas Kemenkum Banten)