
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menindaklanjuti surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor SEK.1-OT.01.02-547 tanggal 1 Oktober 2025 perihal Permintaan Usulan Penataan Organisasi Kantor Wilayah, dengan menggelar rapat internal yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Pagar Butar Butar, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan rapat diikuti oleh para pejabat administrator dan tim kerja Kanwil Kemenkum Banten. Agenda rapat difokuskan pada pembahasan penyusunan usulan penataan organisasi unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah, sebagaimana arahan dari Sekretariat Jenderal Kemenkum RI untuk menyesuaikan struktur dan fungsi organisasi terhadap dinamika perubahan di tingkat pusat.
Dalam arahannya, Kakanwil Pagar Butar Butar menegaskan pentingnya penyesuaian struktur organisasi agar selaras dengan perubahan regulasi terbaru.
Dalam rapat tersebut, tim kerja Kanwil Kemenkum Banten melakukan pemetaan awal terhadap struktur eksisting, fungsi, dan beban kerja pada masing-masing divisi. Hasil pemetaan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan rumusan usulan penataan organisasi, sesuai format matriks yang diminta oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kemenkum RI
Kemenkum Banten menargetkan penyusunan dokumen usulan dapat rampung sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 15 Oktober 2025, untuk kemudian disampaikan kepada Sekretariat Jenderal sebagai bagian dari proses harmonisasi dan penataan kelembagaan di lingkungan Kementerian Hukum. (Humas Kemenkum Banten)

