
Tangerang – Bagian Hukum Kota Tangerang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) tentang Pemanfaatan Aplikasi Sobatdukcapil sebagai sarana pelayanan administrasi kependudukan secara daring, Selasa (23/09/2025).
Rapat dipimpin oleh Staf Ahli Wali Kota Tangerang Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan, Ahmad Budi Wahyudi, serta dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Hukum Kota Tangerang, Biro Hukum Provinsi Banten, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Huda dan Bayu.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa aplikasi Sobatdukcapil telah berjalan sejak 2021, tepatnya pada masa pandemi Covid-19. Aplikasi ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan, mulai dari pembuatan KTP, kartu keluarga, hingga dokumen lainnya tanpa perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil. Meski sudah digunakan oleh berbagai stakeholder, aplikasi ini belum memiliki payung hukum sehingga perlu dituangkan dalam Ranperwal.
Dalam rapat, Kanwil Kemenkum Banten memberikan sejumlah masukan terkait draf Ranperwal. Pertama, regulasi ini perlu disesuaikan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Sistem Administrasi Kependudukan Secara Daring. Kedua, perlu penegasan apakah sistem Sobatdukcapil sejalan dengan regulasi tersebut. Ketiga, draf Ranperwal belum secara detail mengatur alur permohonan administrasi kependudukan melalui aplikasi Sobatdukcapil.
Melalui pembahasan ini, diharapkan Ranperwal yang disusun tidak hanya memberikan dasar hukum yang jelas bagi aplikasi Sobatdukcapil, tetapi juga memastikan integrasi dengan sistem administrasi kependudukan nasional. Hal ini penting agar pelayanan publik di bidang kependudukan semakin efektif, efisien, dan mudah diakses masyarakat (Humas Kemenkum Banten)
