
Serang - Dalam rangka memperkuat pemahaman mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Forum Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada hari Kamis, (20/11/2025).
Turut mengikuti dari Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Kakanwil Pagar Butar Butar bersama tim kerja Perancang peraturan perundang-undangan di Ruang Rapat Utama Kemenkum Banten.
Dalam keynote speech-nya, Wakil Menteri Hukum Prof. Edward O. S. Hiariej menegaskan bahwa KUHP baru memiliki implikasi luas terhadap instrumen hukum lain, terutama ketentuan pidana dalam Undang-Undang sektoral dan Peraturan Daerah (Perda). Ia menekankan bahwa amanat Pasal 613 KUHP memerintahkan pemerintah dan DPR untuk menyusun RUU Penyesuaian Pidana, sebagai dasar penyesuaian seluruh sanksi pidana di luar KUHP agar selaras dengan sistem pemidanaan nasional yang baru.
“RUU Penyesuaian Pidana ini penting agar KUHP dapat dilaksanakan secara konsisten baik terhadap ketentuan di dalam KUHP sendiri maupun terhadap Undang-Undang sektoral dan Perda. KUHP Nasional sudah tidak lagi mengenal pidana kurungan, sehingga seluruh Perda harus menyesuaikan dengan kategorisasi pidana denda yang baru,” jelasnya.
Prof. Eddy menguraikan bahwa meskipun RUU Penyesuaian Pidana hanya terdiri dari tiga bab, dampaknya sangat luas, termasuk terhadap lebih dari 15.000 Perda di Indonesia yang sebagian besar masih memuat sanksi pidana kurungan. Dalam KUHP baru, pidana kurungan dihapus sepenuhnya dan seluruh sanksi dikonversikan ke dalam tiga kategori pidana denda.
Perda yang memuat pidana kurungan tunggal akan disesuaikan menjadi denda kategori I (maksimal Rp1 juta), Perda yang memuat alternatif pidana kurungan atau denda akan diubah menjadi kategori II (maksimal Rp10 juta), dan Perda yang memuat sanksi kumulatif kurungan dan denda akan diubah menjadi kategori III (maksimal Rp50 juta). Menurut Wamen, penyesuaian ini merupakan langkah mendasar untuk menata ulang sistem pemidanaan di daerah agar tidak bertentangan dengan struktur hukum pidana nasional. (Humas Kemenkum Banten)



