Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Banten Ikuti FGD Forum Pembinaan Perancang, Bahas Pidana dalam Perda

 WhatsApp Image 2025 11 20 at 11.00.16

Serang - Dalam rangka memperkuat pemahaman mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Forum Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada hari Kamis, (20/11/2025).

Turut mengikuti dari Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Kakanwil Pagar Butar Butar bersama tim kerja Perancang peraturan perundang-undangan di Ruang Rapat Utama Kemenkum Banten.

Dalam keynote speech-nya, Wakil Menteri Hukum Prof. Edward O. S. Hiariej menegaskan bahwa KUHP baru memiliki implikasi luas terhadap instrumen hukum lain, terutama ketentuan pidana dalam Undang-Undang sektoral dan Peraturan Daerah (Perda). Ia menekankan bahwa amanat Pasal 613 KUHP memerintahkan pemerintah dan DPR untuk menyusun RUU Penyesuaian Pidana, sebagai dasar penyesuaian seluruh sanksi pidana di luar KUHP agar selaras dengan sistem pemidanaan nasional yang baru.

“RUU Penyesuaian Pidana ini penting agar KUHP dapat dilaksanakan secara konsisten baik terhadap ketentuan di dalam KUHP sendiri maupun terhadap Undang-Undang sektoral dan Perda. KUHP Nasional sudah tidak lagi mengenal pidana kurungan, sehingga seluruh Perda harus menyesuaikan dengan kategorisasi pidana denda yang baru,” jelasnya.

Prof. Eddy menguraikan bahwa meskipun RUU Penyesuaian Pidana hanya terdiri dari tiga bab, dampaknya sangat luas, termasuk terhadap lebih dari 15.000 Perda di Indonesia yang sebagian besar masih memuat sanksi pidana kurungan. Dalam KUHP baru, pidana kurungan dihapus sepenuhnya dan seluruh sanksi dikonversikan ke dalam tiga kategori pidana denda.

Perda yang memuat pidana kurungan tunggal akan disesuaikan menjadi denda kategori I (maksimal Rp1 juta), Perda yang memuat alternatif pidana kurungan atau denda akan diubah menjadi kategori II (maksimal Rp10 juta), dan Perda yang memuat sanksi kumulatif kurungan dan denda akan diubah menjadi kategori III (maksimal Rp50 juta). Menurut Wamen, penyesuaian ini merupakan langkah mendasar untuk menata ulang sistem pemidanaan di daerah agar tidak bertentangan dengan struktur hukum pidana nasional. (Humas Kemenkum Banten)

WhatsApp Image 2025 11 20 at 11.00.19WhatsApp Image 2025 11 20 at 11.00.32WhatsApp Image 2025 11 20 at 12.22.11

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id