Serang - Dalam rangka mendukung penguatan sistem informasi dan tata kelola administrasi penyidik di Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti Rapat Pembahasan Pengembangan Aplikasi PPNS yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Pidana, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kamis (10/07/2025).
Rapat dibuka oleh Donny selaku Kasubdit PPNS. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa Direktorat Pidana memiliki tugas strategis, antara lain dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, supervisi teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang layanan hukum pidana termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Ia menegaskan bahwa PPNS memiliki peran penting dalam sistem penegakan hukum nasional. Disampaikan pula bahwa saat ini terdapat 16.966 PPNS yang terdata dalam Aplikasi PPNS Ditjen AHU, tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Namun, ditemukan masih adanya data PPNS yang belum dimutasi ke kementerian/lembaga yang baru terbentuk, sehingga sinkronisasi dan pembaruan data menjadi hal yang mendesak.
Rapat ini juga membahas rencana pengembangan Aplikasi PPNS ke depan. Beberapa fitur baru akan ditambahkan, seperti fitur pembuatan Berita Acara Sumpah secara online dan pengiriman Surat Undangan secara daring, yang diharapkan dapat mempercepat proses administrasi serta meningkatkan efisiensi pelayanan. (Humas Kemenkum Banten)