Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Walikota Kota Tangerang tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Ruang Rapat Bagian Hukum Kota Tangerang, Kamis (16/01/2025).
Rapat turut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum Marsinta Simanjuntak, Perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Banten, Kepala Bagian Hukum Kota Tangerang, serta Perancang peraturan perundang-undangan Ahli Muda pada Bagian Hukum Kota Tangerang.
Penyusunan pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung No 12 P/HUM/2024 mengenai permohonan keberatan hak uji materil terhadap Perpres No 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 33 Th 2020 tentang standar harga satuan regional.
Perancang peraturan perundang-undangan madya Kemenkum Banten Marni menyebut bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pertama kali dibahas pada tanggal 29 Oktober 2024.
Ia pun menyebut bahwa draft yang disampaikan sudah sesuai dengan apa yang disarankan di kesempatan rapat sebelumnya, namun masih terdapat beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan terkait pengaturan kewenangan penetapan pedoman pelaksanaan APBD yang sebelumnya diatur sebagai kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sebaiknya disesuaikan menjadi kewenangan Walikota. (Humas Kemenkum Banten)