
Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti secara virtual kegiatan Reviu Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan (LHK) Tahun 2024 dan Persiapan Penyelenggaraan Pelaporan Tahun 2025 melalui aplikasi Seraya (Sistem Aplikasi Pelaporan Harta Kekayaan), Rabu (22/10/2025).
Ikut mengikuti dari Ruang Rapat Utama Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Agus Salim, serta JF Analis SDM Aparatur.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum sebagai upaya memperkuat integritas aparatur dan meningkatkan kepatuhan terhadap pelaporan harta kekayaan.
Dalam sambutannya, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Baroto, menyampaikan bahwa pelaporan LHK merupakan kewajiban seluruh Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara.
“Laporan ini menjadi salah satu barometer penting dalam menilai proyeksi indeks korupsi dan tingkat kepatuhan pegawai kita. Pelaporan harta kekayaan merupakan upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK),” ujar Baroto.
Ia menambahkan, mekanisme pelaporan LHK terbagi menjadi dua, yaitu LHKPN melalui sistem e-LHKPN yang dikelola KPK dan LHKASN yang dilaporkan melalui aplikasi Seraya.
Baroto juga mengapresiasi capaian luar biasa Kementerian Hukum pada tahun pelaporan 2024, di mana tingkat kepatuhan mencapai 100% dengan jumlah pelapor sebanyak 6.495 pegawai. Capaian tersebut menurutnya menjadi bukti nyata komitmen seluruh unit kerja, termasuk kantor wilayah, dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kepatuhan terhadap pelaporan ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk integritas yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh pegawai,” tegasnya.
Sebagai langkah inovatif, Inspektorat Jenderal juga menerapkan strategi gamifikasi (gamification) dalam sistem pemantauan kepatuhan. Fitur klasemen ini menampilkan peringkat unit kerja berdasarkan persentase pelaporan pegawai yang telah menyampaikan LHK, sehingga memacu semangat kompetisi positif antar unit kerja.
Selain itu, pasca reorganisasi, Itjen terus melakukan berbagai langkah penguatan, antara lain validasi data pelapor, penyesuaian domain aplikasi, serta pengembangan fitur-fitur baru untuk mendukung akurasi dan kemudahan pelaporan.
Di akhir arahannya, Baroto menegaskan pentingnya komitmen dan kolaborasi di semua level organisasi.
“Kepatuhan pelaporan LHKASN bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi merupakan kerja bersama seluruh jajaran, dari pusat hingga kantor wilayah,” pungkasnya. (Humas Kemenkum Banten)


















