
Serang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Bidang Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri Rapat Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, Kamis (20/11/2025).
Rapat menghadirkan berbagai pemangku kepentingan teknis, antara lain Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perizinan dan PTSP, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang serta dari Kanwil Kemenkum Banten Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Analis Hukum, Bayu dan Elfia, sebagai bagian dari unsur pengharmonisasian dan evaluasi materi muatan regulasi.
Evaluasi terhadap Perda Bangunan Gedung ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengaturan pembangunan gedung di Kabupaten Serang telah mencerminkan pemenuhan hak asasi manusia, baik dalam aspek keselamatan, kenyamanan, aksesibilitas, perlindungan lingkungan, maupun pelayanan publik yang non-diskriminatif.
Evaluasi dilakukan dengan mengkaji materi pasal demi pasal untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait HAM.
Dalam rapat, Kanwil Kemenkum Banten memberikan sejumlah masukan penting. Substansi Perda dinilai masih berpedoman pada PP 36/2005 yang secara hukum sudah dicabut dengan terbitnya PP 16/2021 sebagai aturan teknis terbaru atas Undang-Undang Bangunan Gedung.
Selain itu, istilah perizinan yang digunakan dalam Perda masih merujuk pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan prosedur permohonan secara manual, padahal saat ini telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Kanwil juga menyoroti ketentuan pidana yang termuat dalam Perda, di mana ancaman pidana kurungan perlu disesuaikan dengan ketentuan Pasal 615 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menghapus pidana kurungan untuk Peraturan Daerah dan mengkonversinya menjadi pidana denda kategori I. Ketidaksesuaian materi muatan ini menunjukkan perlunya langkah pembaharuan regulasi agar selaras dengan perkembangan hukum nasional.
Menutup pembahasan, peserta rapat menyimpulkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung secara substansial sudah tidak relevan dengan peraturan terbaru. Oleh karena itu, disarankan agar Perda tersebut dicabut dan dilakukan pembentukan Perda baru yang selaras dengan PP 16/2021 dan ketentuan pidana dalam KUHP Nasional.
Dengan terselenggaranya rapat evaluasi ini, diharapkan regulasi daerah yang berlaku di Kabupaten Serang ke depan semakin menjamin perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta berorientasi pada pelayanan publik yang efektif dan berkeadilan. (Humas Kemenkum Banten) ‘
