
Pandeglang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pandeglang, Senin (08/12/2025).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta Simanjuntak, serta dihadiri Ketua DPRD, jajaran Sekretariat DPRD, Dinas Koperasi dan UMKM, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Kabupaten Pandeglang, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten.
Dalam sambutannya, Marsinta menegaskan bahwa pembahasan Raperda harus mempertimbangkan dinamika regulasi nasional, termasuk Rancangan Undang-Undang Koperasi yang saat ini tengah dibahas Pemerintah Pusat.
“Pemerintah Pusat sedang menyusun RUU Koperasi yang baru. Materi muatan Raperda perlu dipastikan tetap relevan dan tidak bertentangan ketika undang-undang baru diundangkan,” ujarnya.
Ia juga menguraikan urgensi Raperda ini, yang lahir dari berbagai persoalan nyata yang dihadapi koperasi dan pelaku usaha mikro, mulai dari keterbatasan akses permodalan, lemahnya kelembagaan, rendahnya daya saing, hingga minimnya perlindungan hukum. Padahal, Pandeglang memiliki potensi besar di sektor pertanian, peternakan, perdagangan, dan pariwisata.
“Regulasi ini harus mampu memberi kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan perlindungan dari persaingan tidak sehat,” tegasnya.
Selain itu, Marsinta menyampaikan penyesuaian yang harus dilakukan terkait berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seluruh ketentuan pidana dalam Perda perlu disinkronkan dengan ketentuan Pasal 613, termasuk perubahan sanksi menjadi denda berdasarkan kategori. Hal ini wajib diperhatikan agar Raperda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang menyambut baik penyusunan Raperda ini dan menilai peraturan tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan UMKM serta memberi kemudahan dalam perizinan dan pembiayaan.
Tim penyusun Raperda menjelaskan bahwa dokumen ini telah disusun berdasarkan data terkini kondisi koperasi dan UMKM di Pandeglang dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten juga memaparkan hasil analisis konsepsi terhadap Raperda, yang menjadi masukan teknis dalam penyempurnaan materi muatan.
Pada bagian akhir diskusi, Sekretaris DPRD Pandeglang menjelaskan bahwa penetapan Raperda pada 2025 tidak dimungkinkan mengingat penyusunan RUU Koperasi masih berjalan. Karena itu, Raperda telah diusulkan masuk dalam Propemperda Kabupaten Pandeglang Tahun 2026. (Humas Kemenkum Banten)
